KOTA MALANG

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk PBB-P2 hingga Pajak Restoran

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 05 Agustus 2025 | 15.30 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk PBB-P2 hingga Pajak Restoran
<p>Ilustrasi.</p>

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang menggulirkan program penghapusan denda pajak atau pemutihan terhadap berbagai jenis pajak daerah. Pemutihan ini berlangsung mulai dari 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut penghapusan denda diberikan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. Program ini juga digulirkan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dalam rangka memperingati 17 Agustus, kami ada penghapusan administrasi, baik itu PBB maupun beberapa jenis pajak lainnya. Nanti, masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa membayar dendanya,” katanya, dikutip pada Selasa (5/8/2025).

Wahyu pun mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum 31 Agustus 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah membayar pajak dan mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Dia menambahkan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan keringanan yang bisa langsung dirasakan masyarakat. Dia juga berharap penghapusan denda dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang, terutama bagi pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak kondisi ekonomi.

“Ini inisiatif dari kami, Pemkot Malang. Kami harap manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan membayar pokok pajak saja, masyarakat menghemat biaya dan meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak,” tuturnya seperti dilansir surabayapost.id.

Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025.

“Denda yang menunggak selama puluhan tahun bisa dihapus, hanya tinggal bayar pokok pajaknya,” sebut Bapenda.

Kedua, pajak daerah lainnya seperti pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan/minuman (pajak restoran), PBJT jasa perhotelan, diberikan penghapusan untuk tahun pajak 1998 hingga Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok sesuai dengan ketentuan, tanpa tambahan sanksi administratif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.