KOTA BOGOR

Realisasi Penerimaan Minim, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:17 WIB
Realisasi Penerimaan Minim, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Sejauh ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Kota Bogor baru sebesar 30,11% dari target. Pemerintah sudah memberikan perpanjangan pemutihan hingga 23 Desember 2020.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor Ekawati mengatakan sudah menerima pembayaran PKB dari 18.600 unit kendaraan roda empat dan 49.727 kendaraan roda dua. Adapun total penerimaan PKB mencapai Rp59 miliar.

Adapun nominal realisasi penerimaan PKB tersebut masih jauh dari harapan mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pasalnya, pemprov menargetkan penerimaan PKB senilai Rp198 miliar melalui program Triple Untung Plus.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Kalau melihat realisasi, rasanya memang tidak mungkin [mencapai target] karena pertengahan Oktober seharusnya sudah 50%," ujar Ekawati, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Terlepas dari proyeksi tersebut, Ekawati masih meyakini realisasi PKB masih bisa maksimal karena adanya program Triple Untung Plus. Menurutnya, bakal banyak wajib pajak yang membayarkan PKB terutangnya pada akhir tahun.

"Pandemi masih begitu kuat sehingga wajib pajak akan memilih pada saat harus membayar pajak atau untuk kelangsungan hidupnya," imbuhnya, seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melanjutkan program Triple Untung yang digulirkan pada pertengahan 2020 menjadi program Triple Untung Plus. Program Triple Untung Plus berlaku hingga 23 Desember 2020.

Terdapat 6 insentif pajak terkait dengan kendaraan bermotor yang diberikan kepada wajib pajak. Keenam insentif itu adalah pembebasan denda PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua, pembebasan tarif progresif PKB, diskon pokok PKB, diskon tunggakan PKB hingga tahun kelima, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track