EFEK VIRUS CORONA

Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Alat Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:39 WIB
Realisasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Alat Kesehatan

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan Covid-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor hingga Rp1,5 triliun terhadap alat-alat kesehatan untuk penanganan virus Corona.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut berasal dari impor berbagai alat kesehatan senilai Rp6,36 triliun. Pembebasan tersebut berasal dari 2.903 surat keputusan menteri keuangan (SKMK) fasilitas pembebasan.

"Kalau kita total semuanya, maka fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp1,5 triliun," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Untung memerinci nilai pembebasan bea masuk yang diberikan pemerintah senilai Rp574,8 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut sebesar Rp617,8 miliar, dan pengecualian pungutan PPh Pasal 22 impor Rp314,2 miliar.

Menurut Untung, mayoritas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut diberikan melalui skema yang diatur dalam PMK Nomor 34/2020 jo 83/2020, yakni pemberian fasilitas khusus untuk impor alat kesehatan untuk penanganan pandemi. Nilainya mencapai Rp1,02 triliun.

Selain itu, ada yang sesuai dengan PMK 171/2019, yaitu membebaskan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk. Fasilitas itu digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum dengan nilai total Rp337,1 miliar

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang digunakan tertuang dalam PMK 70/2012, yakni pembebasan impor untuk barang kiriman atau hibah dari bea masuk. Nilainya mencapai Rp141,3 miliar.

Untung menambahkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut memang menghilangkan potensi penerimaan negara. Namun demikian, menurutnya, kebijakan itu tetap harus diberikan untuk menangani pandemi virus Corona.

"Kalau kita terlambat memberikan fasilitas ini tentu akan berdampak pada kerugian yang nilainya akan lebih besar lagi dari pembebasan yang kami berikan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya