KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Capai 84% Per Akhir 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 09:45 WIB
Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Capai 84% Per Akhir 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun lalu mencapai 84%.

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), per 31 Desember 2021 tercatat pelaporan SPT Tahunan 2020 mencapai 15,97 juta. Jumlah wajib pajak wajib SPT sendiri mencapai 19 juta.

"Dari jumlah pelaporan tersebut sudah mencapai target pelaporan SPT Tahunan yang telah ditetapkan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Secara lebih terperinci, total SPT Tahunan wajib pajak badan yang masuk mencapai 1,01 juta SPT. Adapun SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang masuk mencapai 14,77 juta.

Atas SPT Tahunan 2021 yang disampaikan pada 2022, DJP menargetkan kepatuhan wajib pajak sebesar 80%, masih sama dengan target pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, rasio kepatuhan formal wajib pajak cenderung mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, kinerja rasio kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan mengalami tren peningkatan sejak 2016. Hanya pada 2018, rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mengalami penurunan.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Pada tahun fiskal 2016, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan mencapai 12,2 juta laporan pajak atau 60,75% dari total pembayar pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 20,1 juta wajib pajak.

Pada 2017, sebanyak 12,04 juta SPT disampaikan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi. Rasio kepatuhan pada 2017 mencapai 72,58% dari total pembayar pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 16,6 juta wajib pajak.

Selanjutnya, pada 2018, sebanyak 12,5 juta SPT disampaikan kepada otoritas pajak. Dari jumlah tersebut, rasio kepatuhan mencapai 71,10% dari total wajib pajak yang memiliki kewajiban lapor SPT sebanyak 17,6 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kemudian pada 2019, setoran SPT Tahunan mencapai 13,3 juta. Dari jumlah tersebut, rasio kepatuhan formal mencapai 73,06% dari total wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan sebanyak 18,3 juta wajib pajak.

Pada 2020, sebanyak 14,7 juta SPT Tahunan dilaporkan wajib pajak badan dan orang pribadi. Rasio kepatuhan formal pada tahun lalu mencapai 77,63% dari total wajib pajak yang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebanyak 19 juta wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP