KABUPATEN BOGOR

Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 12:30 WIB
Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap Raperda PDRD yang telah disepakati dapat mendukung kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodasi kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," katanya, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rudy pun mendorong Pemkab Bogor untuk segera menyusun aturan teknis sehingga ketentuan dalam Raperda PDRD dapat diimplementasikan untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan.

Kajian Komprehensif

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kabupaten Bogor Lukmanudin Arrasyid menyebut penyusunan Raperda PDRD telah melalui proses kajian yang komprehensif.

"Ada 10 bab yang telah kami kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis," ujarnya seperti dilansir bogor.pojoksatu.id.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Dalam Raperda PDRD, diperinci secara detail setiap jenis pajak dan retribusi daerah serta diatur pula tentang perlindungan atas kerahasiaan wajib pajak, penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh.

Sesuai dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, Kemenkeu, Kemendagri, dan pemprov memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemkab/pemkot bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Apabila Raperda PDRD sudah sesuai, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%