PROVINSI JAWA BARAT

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Yuk, Manfaatkan Triple Untung Plus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Yuk, Manfaatkan Triple Untung Plus

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jawa Barat wilayah Kabupaten Subang menyebutkan ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak.

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana mengatakan sebanyak 120.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.

"Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain," katanya, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Lovita menjelaskan total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 435.000 objek pajak. Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, ada program Triple Untung Plus.

Program pemberian insentif pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentif itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Untuk itu, P3DW mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB. Dengan demikian, pemerintah daerah mendapatkan penerimaan dari pokok pajak dan masyarakat makin ringan dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.

"Triple Untung Plus yang baru diluncurkan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat bisa membantu masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Subang dalam meringankan beban pajak kendaraan bermotor yang nunggak hingga saat ini," tutur Lovita seperti dilansir patimbannews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat