SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN PANGANDARAN

Pungut Opsen, Pemkab Pangandaran Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 14 Juni 2024 | 12.30 WIB
Pungut Opsen, Pemkab Pangandaran Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah

Ilustrasi.

PARIGI, DDTCNews – Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Ciamis ini tersohor akan pesona pantainya.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Kabupaten Pangandaran mencatat penerimaan senilai Rp242,33 miliar pada 2023. Jumlah ini di antaranya berasal dari pajak daerah dengan setoran sejumlah Rp76,35 miliar.

Sehubungan dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab Pangandaran mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran 8/2023. Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP dan jenis objek pajak. Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Pangandaran.

  • 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar
  • 0,22% untuk NJOP di atas Rp1 miliar
  • 0,55% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

  • 40% - 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
  • 3% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
  • 1,5% atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.