Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak perlu melakukan beberapa persiapan sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2024.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta mengatakan wajib pajak antara lain perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengisi SPT Tahunan. Menurutnya, menyiapkan dokumen sejak awal akan membantu kelancaran proses penyampaian SPT Tahunan.
"Hanya memang sebelum kita melaporkan SPT, kita harus menyiapkan data-data yang relevan," katanya, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
Tirta mengatakan wajib pajak ketika hendak menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online perlu lebih dulu menyiapkan NPWP besertaĀ passwordĀ untukĀ loginĀ ke DJP Online. Selain itu, wajib pajak juga perlu memasukkanĀ Electronic Filing Identification NumberĀ (EFIN).
Setelah login di DJP Online, wajib pajak akan memerlukan beberapa dokumen agar penyampaian SPT Tahunan berjalan lancar. Pada wajib pajak orang pribadi, dokumen yang perlu disiapkan utamanya bukti pemotongan pajak.
Terdapat beberapa jenis bukti pemotongan pajak antara lain Formulir 1721-A1 (untuk pegawai tetap swasta atau penerima pensiun berkala) dan 1721-A2 (untuk PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunannya), 1721-VI, dan 1721 VII.
Kemudian, wajib pajak memerlukan daftar penghasilan, baik dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, atau penghasilan lainnya, jika ada. Misal, hadiah undian, bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan harta.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga memerlukan dokumen mengenai daftar harta yang dimiliki, daftar kewajiban/utang, serta daftar tanggungan keluarga.
"Ini yang seringkali memang dilupakan oleh wajib pajak, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, yang kewajiban pelaporannya hanya sekali setahun," ujar Tirta.
Selain orang pribadi, wajib pajak badan juga memerlukan beberapa dokumen untuk memudahkan penyampaian SPT Tahunan. Dokumen tersebut antara lain formulir SPT tahunan PPh badan 1771, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor.
Kemudian, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, serta laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melaluiĀ e-filingĀ atauĀ e-form. WalaupunĀ coretax administration systemĀ telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)