Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sebagaimana diatur dalam PMK 15/2025, wajib pajak yang diperiksa harus memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan.
Bila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta pemeriksa pajak berdasarkan surat permintaan disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu 1 bulan maka buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan.
"Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan…disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu…, dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan," bunyi pasal 12 ayat (4), dikutip pada Selasa (25/2/2025).
Namun demikian, ketentuan jangka waktu tersebut dikecualikan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa berdasarkan surat permintaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga.
Dalam pasal 12 ayat (11) telah diatur bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum diperoleh dari pihak ketiga bisa disampaikan paling lambat sebelum berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) ditandatangani.
"Dikecualikan…,dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan…tetapi belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, dapat disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan sebelum berita acara PAHP ditandatangani," bunyi pasal 12 ayat (11).
Nanti, wajib pajak dapat memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen dari pihak ketiga pada saat pembahasan temuan sementara. Pembahasan temuan sementara diselenggarakan sebulan sebelum tanggal penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).
Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perpajakan.
"Dalam pelaksanaan temuan sementara, wajib pajak diberikan kesempatan untuk…memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan…yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak…," bunyi pasal 17 ayat (4).
Sebagai informasi, PMK 15/2025 diundangkan dan berlaku mulai 14 Februari 2025. Beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)