Laman muka dokumen Perpres 4/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menambah jenis pajak yang dikelola oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dengan berlakunya Perpres 4/2025 yang merevisi Perpres 5/2015, Samsat resmi turut mengadministrasikan pelayanan pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB," bunyi Pasal 5 Perpres 5/2015 s.t.d.d Perpres 4/2025, dikutip Jumat (6/2/2025).
Selain opsen PKB dan opsen BBNKB, pembayaran yang diadministrasikan oleh Samsat adalah PKB, BBNKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan biaya administrasi nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
Besaran dari beragam jenis pungutan di atas ditetapkan oleh Samsat dengan menerbitkan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP). SKKP diterbitkan setelah dilaksanakannya identifikasi dan verifikasi.
"Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (3) Perpres 5/2015 s.t.d.d Perpres 4/2025.
Dalam hal SKKP yang diterbitkan Samsat terkait dengan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan/atau opsen BBNKB, SKKP tersebut berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
Perpres 4/2025 telah diundangkan oleh pemerintah dan dinyatakan mulai berlaku pada 21 Januari 2025.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam SKPD. Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (sap)