Ilustrasi.
TUBAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025 kepada wajib pajak.
Kepala BPKPAD Kabupaten Tuban Agung Tri Wibowo mengatakan wajib pajak dapat segera membayar PBB-P2 setelah menerima SPPT. Dia memastikan pemkab akan mengelola pajak daerah tersebut dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
"Setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya," katanya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Agung mengatakan terdapat 748.761 lembar SPPT PBB-P2 yang ditetapkan pada tahun ini, senilai total Rp45,96 miliar. Pendistribusian SPPT PBB-P2 telah dilaksanakan melalui kecamatan pada 24-25 Februari 2025, untuk kemudian diteruskan ke desa dan alamat wajib pajak.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 telah ditetapkan pada 31 Agustus 2025. Wajib pajak pun diimbau untuk segera melaksanakan kewajibannya agar terhindar dari sanksi berupa denda.
Dia menjelaskan Bupati tuban Aditya Halindra Faridzky telah memerintahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk PBB-P2. Selain itu, pengelolaan pajak daerah terus diperbaiki untuk memastikan manfaatnya pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
BPKPAD telah memiliki tim intensifikasi pemungutan pajak daerah yang diharapkan memperkuat koordinasinya dengan perangkat desa. Bersama perangkat desa, tim dari BPKPAD ini akan terus menyosialisasikan kebijakan pajak daerah kepada masyarakat.
Di sisi lain, BPKPAD juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak secara elektronik untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya, seperti melalui Bank Jatim.
"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital yang semakin mudah diakses sehingga tidak ada alasan untuk terlambat atau menunda pembayaran pajak," ujarnya. (sap)