CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Februari 2025 | 16.47 WIB
Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Pengumuman waktu henti coretax system oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan coretax administration system tidak bisa diakses sementara waktu pada malam ini. Melalui pengumuman resmi PENG-16/PJ.09/2025, DJP lantas menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan ini. 

DJP berdalih waktu henti yang terjadi pada malam ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem. Pada akhirnya, perbaikan ini bertujuan memberikan layanan yang optimal bagi wajib pajak ke depannya.

"DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 21.00 WIB sampai dengan Selasa, 25 Februari 2025 pukul 03.00 WIB," tulis DJP. 

DJP menyampaikan bahwa waktu henti malam ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi coretax system, https://coretaxdjp.pajak.go.id

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP. 

Meski tidak ada penjelasan lebih mendetail lagi, downtime malam ini sejalan dengan komitmen DJP untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada awal Februari lalu. Dalam rapat, DJP dan DPR sepakat bahwa sistem administrasi pajak yang lama, SIDJP, tetap dijalankan berbarengan dengan coretax.

"Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur sebelum implementasi coretax (legacy)," kata Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam pernyataan tertulis saat itu.

Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

DJP menyampaikan bahwa sampai dengan 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372.

Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi, yakni sebanyak 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Anton RW
baru saja
Pancet wae, wes gak kaget. Masio perbaikan, yoo panggah wae. Wes karepmu. Nasib dadi Babu yoo ngene iki. Maturnuwun DJP sudah menyusahkan.