Warga melintas di kawasan penataan kolong Jembatan Layang Mochtar Kusumaatmadja di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan penataan kawasan kolong jalan layang tersebut akan selesai pada April mendatang yang mencakup enam zona penataan serta diharapkan mampu menjadi ikon baru Kota Bandung sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
BANDUNG, DDTCNews – Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Koswara mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Usulan ini disampaikan oleh Koswara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pekan ini.
Koswara menyebut usulan perubahan itu merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut mengidentifikasi ada beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki.
“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah, agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara, dikutip pada Jumat (14/2/2024).
Ketentuan yang perlu diubah, sambung Koswara, terkait dengan ketentuan umum pajak daerah, ketentuan pajak barang jasa tertentu (PBJT), ketentuan retribusi umum, tarif retribusi tempat rekreasi, dan beberapa ketentuan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Duddy Himawan menilai perubahan tersebut mendesak. Untuk itu, wacana perubahan peraturan tersebut perlu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dengan telah disampaikannya usulan perubahan ini, DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasan dalam agenda berikutnya. Pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan peraturan Perda PDRD akan disampaikan pada Senin (17/2/2025).
Seperti dilansir teropongnews.com, Duddy berharap usulan perubahan Perda PDRD dapat memberikan kepastian hukum. Dia juga berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.
Sebagai informasi, Pemkot Bandung sempat mengatur kembali ketentuan mengenai PDRD melalui Perda Kota Bandung 1/2024. Perda tersebut dirilis untuk menyesuaikan beragam ketentuan PDRD pasca berlakunya UU HKPD. Simak Tarif Berbagai Pajak Daerah di Kota Bandung Terbar. (sap)