Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN besaran tertentu atas kegiatan membangun sendiri (KMS) pada 2025 direvisi menjadi tetap sebesar 2,2%, bukan sebesar 2,4%.
Tarif PPN KMS tetap sebesar 2,2% seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 yang merevisi PMK-PMK mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran tertentu selain PMK 131/2024.
"Besaran tertentu…merupakan hasil perkalian 20% dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan dengan DPP," bunyi Pasal 324 PMK 81/2024 yang telah diubah dengan Pasal 20 PMK 11/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Dengan disisipkannya 11/12 dalam formula PPN besaran tertentu atas KMS, tarif PPN KMS tetap sebesar 2,2% meski seharusnya naik menjadi sebesar 2,4% sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% ke 12%.
Sebagaimana yang telah diberlakukan sebelumnya, PPN KMS dikenakan bila orang pribadi atau badan melakukan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
Bangunan yang dibangun sendiri terutang PPN KMS bila konstruksi utamanya berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha; dan luas bangunannya paling sedikit 200 meter persegi.
DPP dari PPN KMS ialah jumlah biaya dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Sebagai informasi, PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas penyerahan BKP/JKP nonmewah tertentu yang sudah diatur dalam PMK sendiri sehingga tidak boleh dihitung menggunakan formula DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
Dengan revisi formula melalui PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP nonmewah yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang diatur dalam PMK tersendiri masih tetap sama dengan PPN tahun sebelumnya meski tarif umum PPN telah naik dari 11% menjadi 12%.
Tambahan informasi, PMK 11/2025 telah diundangkan pada 4 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud.
Meski berlaku mulai 4 Februari 2025, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 dalam hal penyerahan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif. (rig)