KABUPATEN KARAWANG

Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Imbau WP Manfaatkan

Dian Kurniati
Senin, 24 Februari 2025 | 08.45 WIB
Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Imbau WP Manfaatkan

Program pemutihan pajak Pemkab Karawang.

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang, Jawa Barat, kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menyatakan program pemutihan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah. Pemkab mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut.

"Jangan lewatkan kesempatan bebas denda pajak daerah," bunyi keterangan foto yang diunggah lewat akun media sosial @bapendakrwkab, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Bapenda menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.21-HUK/2025. Program ini juga dilaksanakan pada 1 Februari hingga 31 Maret 2025.

Penghapusan denda berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Karawang, yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak air tanah

Setelahnya, penghapusan denda juga diberikan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Pemutihan denda PBB-P2 diberikan hingga masa pajak 2024, sedangkan pada pajak reklame hingga masa pajak Desember 2024. Sementara itu, pemutihan denda untuk PBJT, pajak air tanah, dan pajak MBLB, diberikan hingga masa pajak November 2024.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga tinggal membayar pokok pajaknya saja.

Lebih lanjut, Bapenda juga mengingatkan wajib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajibannya. Sebab, pajak yang dihimpun dari wajib pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Karawang.

"Dengan membayar pajak tepat waktu, kamu turut berkontribusi untuk pembangunan Karawang yang lebih baik," bunyi keterangan yang diunggah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.