Dokumen Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo akhirnya resmi menerbitkan keputusan penghapusan sanksi administrasi pascaimplementasi coretax. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.
Melalui keputusan tersebut, dirjen pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian SPT. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas perubahan sistem administrasi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Dalam kondisi tersebut, keterlambatan bukan merupakan kesalahan wajib pajak.
"... untuk memberikan kepastian hukum dalam penghapusan sanksi administratif sehubungan dengan masa transisi implementasi CORETAX DJP, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif,” bunyi pertimbangan KEP-67/PJ/2025, dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Secara lebih terperinci, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang dimaksud meliputi sanksi yang dikenakan atas:
1. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran:
yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
2. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
3. keterlambatan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 10 Maret 2025; dan
4. keterlambatan penyetoran bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai untuk:
Sementara itu, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang dimaksud meliputi:
1. keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk:
2. keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk:
3. keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk:
4. keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk:
5. keterlambatan penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk:
Penghapusan sanksi tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan pajak (STP). Adapun atas keterlambatan yang sudah diterbitkan STP maka kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP (DJP) akan menghapus pengenaan sanksi tersebut secara jabatan. Keputusan ini berlaku sejak 27 Februari 2025. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews