MALAYSIA

Tarik Investasi Asing, Malaysia Tegaskan Tarif PPh Badan Tak Dipangkas

Dian Kurniati
Rabu, 05 Maret 2025 | 14.00 WIB
Tarik Investasi Asing, Malaysia Tegaskan Tarif PPh Badan Tak Dipangkas

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan tidak berniat menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk menarik investasi asing ke negara tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pemerintah memang berkomitmen menarik lebih banyak lebih banyak investasi asing. Namun, strategi yang dikedepankan ialah perbaikan layanan dan administrasi pajak untuk meningkatkan efisiensi.

"Pemerintah juga harus memastikan tinjauan tarif pajak pada masa mendatang tidak membahayakan posisi fiskal negara, dengan tetap mendorong perbaikan sistem perpajakan sehingga lebih adil dan progresif," bunyi penjelasan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (5/3/2025).

Penjelasan dari Kemenkeu tersebut merespons pertanyaan Senator Robert Lau Hui Yew. Senator ini bertanya mengenai ruang penurunan tarif PPh badan untuk menarik investasi asing.

Kemenkeu menjelaskan pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 24% mulai tahun pajak 2016. Tarif ini dipandang sudah cukup kompetitif untuk menarik investasi.

Pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh untuk UMKM guna meningkatkan daya saing mereka dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menurut Kemenkeu, tarif efektif pajak yang ditanggung oleh perusahaan sudah lebih rendah dari tarif standarnya. Besaran tarif efektif akan tergantung pada berbagai faktor seperti insentif pajak berupa pengurangan, pengecualian, dan keringanan pajak, serta tunjangan modal yang tersedia untuk setiap perusahaan.

"Kebijakan ini untuk memastikan tarif PPh badan Malaysia tetap kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ini," bunyi pernyataan Kemenkeu seperti dilansir thesun.my. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.