KEBIJAKAN PAJAK

Puluhan Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Puluhan Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat puluhan ribu wajib pajak telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 hingga 20 Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi bagian dari insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dalam paparannya, terdapat data 58.441 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

"Pengurangan angsuran PPh 25 untuk 58.441 WP," bunyi paparan Sri Mulyani, dikutip Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Sri Mulyani melalui PMK 82/2021 mengatur perpanjangan pemberian insentif pajak, termasuk diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, hingga Desember 2021 dari semula berakhir Juni 2021. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak pada 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Secara umum, Sri Mulyani menyebut realisasi insentif pajak pada program PEN telah mencapai Rp51,39 triliun atau setara 81,8% dari pagu Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha sudah cukup tinggi realisasinya yaitu 81,8%," katanya.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif lain yang diberikan yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 73.970 pemberi kerja, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 119.354 UMKM. Kemudian, pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga telah dimanfaatkan 9.530 wajib pajak.

Sementara itu, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.924 wajib pajak, PPN DTP rumah dimanfaatkan 574 penjual, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini