KABUPATEN TABANAN

Puluhan Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Pemprov Tagih Door to Door

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 April 2021 | 10:50 WIB
Puluhan Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Pemprov Tagih Door to Door

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan menyebutkan sebanyak 27.612 kendaraan belum membayar tunggakan pajak 2020 sampai dengan April 2021.

Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan AA Sagung Inten Darma Padmi menilai pandemi Covid-19 telah memengaruhi kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Memang berdampak sekali, tidak hanya masyarakat kelas menengah ke bawah. Masyarakat kelas menengah ke atas juga sama, kewalahan membayar pajak," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sagung menuturkan petugas UPTD wilayah Kabupaten Tabanan wajib mengejar tunggakan pajak tahun ini sejumlah Rp11,7 miliar. Menurutnya, realisasi sampai dengan 31 Maret 2021 belum banyak masyarakat melunasi tunggakan pajak.

Dari 27.612 kendaraan yang menunggak pajak, baru 5.047 kendaraan yang melunasi pembayaran ke kas pemprov. Nilai dari pelunasan tunggakan pajak tersebut mencapai Rp3,9 miliar. Adapun proses penagihan pajak dilakukan secara door to door.

Upaya penagihan dilakukan mulai dari 1 April sampai dengan 7 April 2021. Dari jumlah tersebut, 4 pemilik mobil telah membayar tunggakan pajak dan pemilik motor yang melunasi pajak hanya 57 pemilik kendaraan.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Upaya persuasif dilakukan dengan tidak mengintensifkan kegiatan razia kendaraan. Menurutnya, Pemprov Bali pada tahun ini masih mengutamakan pembinaan dan memberikan peringatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.

"Kalau gelar razia kami tugasnya mendata. Kalau masalah tilang, itu polisi tugasnya. Tetapi sekarang karena pandemi, sesuai arahan dari pusat, yang belum bayar wajib hanya dikenakan sanksi peringatan dan pembinaan,” tutur Sagung seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya