AMERIKA SERIKAT

Proposal Pajak Digital Global Versi PBB Bakal Dibahas Bulan Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 15:01 WIB
Proposal Pajak Digital Global Versi PBB Bakal Dibahas Bulan Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews—Skema pemajakan ekonomi digital yang diusung PBB bakal dibahas dalam 21st Session of the Committee of Experts on International Cooperation on Tax Matters yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2020.

Draf proposal pemajakan ekonomi digital tersebut akan direvisi terlebih dahulu oleh tim penyusun mengingat draf yang diusung bukanlah skema yang final dan masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut.

"Kami mendukung rencana tim untuk melanjutkan penyusunan draf proposal sesuai dengan komentar dan masukan yang diterima," tulis subkomite dalam PBB dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Subkomite PBB yang menangani pajak digital, Subcommittee on Tax Challenges Related to the Digitalization of the Economy menyatakan draf proposal yang diangkat akan berbeda dengan proposal Pillar One: Unified Approach yang diusung OECD.

Salah satu perbedaan tersebut di antaranya adalah yurisdiksi pasar bakal berhak memajaki atas sebagian penghasilan perusahaan jasa layanan digital dengan persentase yang disepakati secara bilateral bersama dengan yurisdiksi domisili.

“Pendekatan yang diusung PBB cenderung opsional dan membutuhkan adanya kesepakatan antara dua negara yang terikat dalam tax treaty dengan memasukkan klausul baru tersebut dalam tax treaty yang sudah ada,” tulis MNE Tax dalam pemberitaannya.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Sementara itu, anggota Committee of Experts on International Cooperation on Tax Matters Rajat Bansal mengkritik proposal Pillar 1 dari OECD yang hanya fokus pada pemajakan atas transaksi digital antara perusahaan dan konsumen.

Sementara itu, transaksi digital antara perusahaan dan perusahaan sama sekali tidak dibahas oleh OECD. Dengan kata lain, OECD hanya mengasumsikan nilai tambah hanya muncul saat ada keterlibatan konsumen dalam transaksi.

Selain itu. Bansal juga mempertanyakan adanya pembedaan antara laba rutin (routine profits) dan laba residu (residual profits) dalam proposal OECD yang tidak memiliki landasan yang rasional.

"Bila berdasarkan estimasi, mengapa OECD tidak langsung mengestimasikan total laba dan berapa pajak yang seharusnya dibayarkan kepada yurisdiksi pasar?” ujar Bansal seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2020 | 16:59 WIB

Konsensus global terkait pemajakan transaksi digital seharusnya menjadi salah satu prioritas utama negara-negara mengingat keadaan hampir seluruh negara yang tergerus penerimaannya imbas pandemi Covid-19. Semoga proposal yang dikeluarkan PPB tidak justru memperlambat terjadinya konsensus global tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21