KABUPATEN BANDUNG

Program Pemutihan Pajak Kembali Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 09:30 WIB
Program Pemutihan Pajak Kembali Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

SOREANG, DDTCNews - Pemkab Bandung, Jawa Barat memperpanjang kebijakan insentif pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak sampai dengan pertengahan Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erwan Kusumah mengatakan kebijakan insentif pajak daerah tersebut diatur melalui Perbup No .44/2021. Dengan beleid tersebut, pemkab memberikan insentif pemutihan sanksi administrasi pada banyak jenis pajak.

"Sekalipun di Kabupaten Bandung mengalami tren positif penurunan kasus Covid-19 dan masih PPKM level 3, mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat bisa meningkat lagi," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Erwan menerangkan insentif pemutihan pajak PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga 2020. Pemutihan juga berlaku untuk beberapa jenis pungutan lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah.

Awalnya, pemutihan pajak tersebut berlaku mulai masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juni 2021. Meski demikian, insentif tersebut kemudian diperpanjang hingga Juli 2021. Dalam perkembangannya, pemutihan kembali diperpanjang hingga 14 Desember 2021.

"Penghapusan denda tersebut dapat diterima dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan," ujarnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Erwan menambahkan wajib pajak daerah diharuskan membuat surat pernyataan yang isinya kesediaan membayar seluruh tunggakan pokok pajak saat denda administrasi dihapuskan.

Wajib pajak bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perpanjangan insentif pajak daerah dengan datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui saluran telepon dan layanan online via email.

"Wajib pajak harus melampirkan SPPT PBB–P2, melampirkan KTP atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp10.000," tuturnya seperti dilansir balebandung.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M