PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS 3 Hari Lagi Rampung, Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 10:00 WIB
PPS 3 Hari Lagi Rampung, Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan periode program pengungkapan sukarela (PPS) tetap berakhir pada 30 Juni 2022.

Suryo mengatakan periode PPS telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga tidak akan ada perpanjangan. Untuk itu, Suryo mengatakan, wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan PPS sebelum periodenya berakhir 3 hari lagi.

"Karena memperpanjang atau tidak memperpanjang kan tergantung undang-undang diskresinya. Di undang-undang tidak diberikan kewenangan untuk mempanjang," katanya dalam dialog Helmy Yahya Bicara di Youtube, dikutip pada Senin (37/6/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Suryo mengatakan UU HPP mengatur periode PPS hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Suryo menjelaskan PPS bersifat sukarela sehingga wajib pajak memiliki pilihan untuk mengikutinya atau tidak. Namun di sisi lain, ada ancaman sanksi apabila Ditjen Pajak (DJP) menemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan.

"Menurut saya kalau kita hitung-hitung dagang, jauh lebih murah kalau ikut PPS daripada nanti ketahuan kita kenakan sanksi yang lebih tinggi, bayar pajaknya juga lebih tinggi," ujarnya.

Suryo menambahkan kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar. Pasalnya, saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak