TALK SHOW PPN DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

PPN Final Ringankan Beban Administrasi PPN, Begini Gambarannya

Muhamad Wildan | Selasa, 05 April 2022 | 13:00 WIB
PPN Final Ringankan Beban Administrasi PPN, Begini Gambarannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk Show Memaknai 

JAKARTA, DDTCNews - Rezim PPN final pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tanpa PPN final, PKP harus mencatat secara terperinci pembelian dan penjualan serta pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu periode. Masalahnya, terdapat beberapa sektor yang kesulitan menanggung beban administrasi ini, contohnya UMKM.

"UMKM kan nyatat-nya agak susah, kita berikan semacam justifikasi bahwa untuk sektor tertentu atau kegiatan tertentu dapat menggunakan scheme PPN final," ujar Suryo dalam Talk Show UU HPP yang bertajuk Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Dengan PPN final, beban administrasi kewajiban perpajakan tersebut terminimalisasi karena PKP cukup mengetahui peredaran usahanya saja untuk memenuhi kewajiban penyetoran PPN final.

"Kalau tadi kan yang dicatat berapa dia jual, berapa dia beli. Kalau ini [PPN final] yang dicatat ya jualnya saja berapa, tinggal dikalikan saja sudah ketemu berapa yang disetor," ujar Suryo dalam acara yang digelar atas kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak (DJP).

Sebelum UU HPP, simplifikasi administrasi PPN bagi sektor tertentu sesungguhnya sudah bisa diberikan melalui skema pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Namun, skema tersebut dirasa masih terlalu kompleks dan melalui UU HPP digantikan dengan PPN final.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PPN final diatur pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, terdapat 3 PKP yang dapat memungut dan menyetorkan PPN secara final yakni PKP dengan peredaran usaha tak lebih dari jumlah tertentu, PKP dengan kegiatan usaha tertentu, dan PKP dengan penyerahan BKP/JKP tertentu.

Kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain kegiatan usaha yang kesulitan mengadministrasikan pajak masukan, kegiatan usaha yang melakukan transaksi lewat pihak ketiga, dan kegiatan usaha dengan kompleksitas bisnis yang tak memungkinkan pengenaan PPN sesuai dengan mekanisme normal.

Adapun BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis pajak dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Budhy Pande 05 April 2022 | 15:44 WIB

tarifnya berapa? apakah PPN masukan dapat dibiayakan?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor