BERITA PAJAK HARI INI

PPN & PPnBM Impor untuk Industri Panas Bumi Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Oktober 2018 | 09:12 WIB
PPN & PPnBM Impor untuk Industri Panas Bumi Dibebaskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (25/10), kabar datang dari pemerintah yang memberikan kelonggaran perpajakan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas importasi barang kena pajak (BKP) untuk industri energi panas bumi.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang mengklaim akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2019 dengan memberikan sejumlah insentif pajak, dengan harapan pertumbuhan ekonomi tetap sesuai dengan asumsi.

Hal itu mendapat sorotan dari pengamat pajak DDTC yang menilai insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya adalah suatu bentuk fasilitas untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berikut ringkasannya:

  • Jamin Energi Berkelanjutan, Pemerintah Bebaskan PPN dan PPnBM:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keputusan untuk tidak memungut kewajiban perpajakan baik PPN maupun PPnBM dimaksudkan untuk meningkatkan produksi energi terbarukan serta menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan. Kendati demikian, pemerintah menentukan tiga persyaratan yang diperlukan untuk menikmati fasilitas ini.

  • Tahun 2019 DJP Lebih Fokus Insentif Pajak:

Dirjen Pajak Robert Pakapahan memaparkan seiring dengan tantangan di bidang perekonomian, arah kebijakan pajak tahun depan akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan yang diimplementasikan diharapkan bisa mengurangi beban pajak pelaku usaha sehingga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Menurutnya arah kebijakan mendatang lebih fokus pada pemberian insentif, bukan menaikkan tarif pajak.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Plus Minus Pemberian Insentif Pajak:

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan insentif pajak merupakan rayuan untuk melakukan investasi baik berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha di Indonesia. Bawono memaparkan bentuk insentif yang bermacam-macam akan meringankan beban pajak investor, tetapi di sisi lain akan berdampak pada pengurangan potensi pajak yang bisa dipungut. Peningkatan investasi dan kegiatan permodalan bisa menciptakan efek pengganda baik kepada ekonomi suatu kawasan, adanya penciptaan lapangan kerja, maupun mendorong kegiatan ekonomi lain yang berkaitan.

  • Insentif Pajak Mulai Digemari WP:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada 8 komitmen investasi berkat adanya tax holiday, paling sedikit ada investasi Rp200 triliun yang akan dirasakan pada 2019. Adapun tax allowance yang berupa percepatan amortisasi pengurangan penghasilan neto 30% dari investasi untuk mengurangi pajak per tahun, PPh dividen 10% kepada wajib pajak asing dan kompensasi kerugian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara