Pengumuman yang disampaikan di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan persidangan secara tatap muka di Pengadilan Pajak ditunda sementara.
Berdasarkan pada pengumuman di laman resmi dan Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak, pelaksanaan persidangan secara tatap muka ditunda sementara pada 3—10 Agustus 2021. Hal ini sejalan dengan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
“Pelaksanaan persidangan pada tanggal 3 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2021 dilaksanakan hanya untuk sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan yang dilaksanakan secara elektronik,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Sementara itu, layanan administrasi secara tatap muka tetap dilaksanakan berdasarkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021.
SE-14/PP/2021 memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan yang meliputi pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik. Kemudian, ada pengaturan seluruh layanan administrasi secara tatap muka. Simak ‘Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021’.
Kemudian, SE-01/SP/2021 memuat prosedur baru pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. Saat surat edaran ini berlaku, SE-01/SP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai waktu, tempat, dan prosedur pelayanan, serta tata tertib pelayanan pada masa pandemi Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak. Simak beberapa ulasan mengenai SE-01/SP/2021 di sini. (kaw)
A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri)