PP 55/2022

PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:00 WIB
PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 membuka ruang bagi menteri keuangan untuk menggunakan metode selain debt to equity ratio (DER) guna membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 42 PP 55/2022, menteri keuangan dapat membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA.

"Pembatasan jumlah biaya pinjaman…dilakukan oleh menteri menggunakan metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal (DER), metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, dan metode lainnya," bunyi Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan DER, biaya pinjaman terhadap EBITDA, dan metode lainnya dalam membatasi jumlah biaya pinjaman akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Saat ini, menteri keuangan membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan DER sebagaimana diatur pada PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER dibatasi paling tinggi sebesar 4:1.

Ketentuan DER dalam PMK 169/2015 dikecualikan bagi 6 wajib pajak, yaitu wajib pajak perbankan; pembiayaan; asuransi dan reasuransi; wajib pajak yang bergerak di bidang migas atau pertambangan; wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final; dan wajib pajak yang menjalan usaha di bidang infrastruktur.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sebagai catatan, OECD sesungguhnya tidak merekomendasikan penggunaan DER sebagai instrumen untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

OECD berpandangan metode DER masih memberikan fleksibilitas yang cukup luas bagi entitas untuk menentukan tingkat bunga yang dibayarkan atas utangnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya