PMK 172/2023

PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 Januari 2024 | 15:30 WIB
PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 172/2023 kembali mempertegas definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

“Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya…merupakan keadaan satu atau lebih pihak, mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan,” bunyi pasal 2 ayat (3), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Sebelumnya, definisi dan ketentuan perihal hubungan istimewa dimuat dalam Pasal 4 PMK 22/2020. Apabila disandingkan, pengaturan terkait dengan cakupan hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 tidak berbeda jauh dengan ketentuan pada Pasal 4 PMK 22/2020.

Salah satu perbedaan yang mencolok terdapat pada kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan. PMK 22/2020 hanya menyebutkan 5 kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan, sedangkan PP 55/2022 menyebutkan 6 kriteria.

Tambahan 1 kriteria tersebut ialah adanya 2 pihak atau lebih yang berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung. Penambahan kriteria itu sebelumnya telah diatur dalam PP 55/2022.

Baca Juga:
Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selain itu, PMK 172/2023 juga memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 PMK 172/2023, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah:

Transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.”

Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut wajib dilakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Penerapan PKKU tersebut harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga:
Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selain itu, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Terkait dengan hal ini, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

Sebelumnya, PMK 22/2020 hanya menyebutkan 6 jenis transaksi yang termasuk ke dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Sementara itu, PMK 172/2023 menyebutkan 7 jenis transaksi yang termasuk ke dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

Jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang baru diatur dalam PMK 172/2023 adalah transaksi keuangan lainnya. Ketentuan ini sebelumnya belum diatur dalam PMK 22/2020. Selain itu PP 55/2022 juga belum mengatur klausul tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini