DKI JAKARTA

Piutang Pajak PBB Melonjak, Kepala Bapenda: Kami Harus Extra Effort

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 13:38 WIB
Piutang Pajak PBB Melonjak, Kepala Bapenda: Kami Harus Extra Effort

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta saat ini mencapai Rp10,83 triliun, naik 37% dari piutang PBB tahun lalu sebesar Rp7,88 triliun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan perincian dari piutang pajak itu terdiri atas piutang lancar sebesar Rp3,34 triliun dan piutang tidak lancar atau macet mencapai Rp7,49 triliun.

"Melihat data piutang hasil pelimpahan maupun data piutang lancar dan tidak lancar, dapat dikatakan bahwa Bapenda DKI Jakarta harus melakukan extra effort dalam menghimpun penerimaan pajak daerah di tahun ini," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Angka piutang yang tinggi tersebut turut berpengaruh pada tingkat kepatuhan pembayaran PBB di DKI yang saat ini baru 55,53%. Untuk itu, Bapenda terus melakukan berbagai cara untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kami perlu melakukan treatment tertentu agar wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah," ujar Tsani.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin sebelumnya menuturkan banyak objek PBB yang piutang tidak dapat ditagih akibat adanya beberapa persoalan administratif di antaranya objek PBB-P2 tidak dapat ditemukan.

Ada lagi, penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang PBB yang dobel dan sebab lainnya. "Kami terus mengupayakan untuk melakukan penagihan dengan melibatkan jajaran wali kota sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah No. 52/2020," tutur Yuspin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M