KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 Tercapai, 5 Negara Masih Boleh Kenakan Pajak Digital Sendiri

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Pilar 1 Tercapai, 5 Negara Masih Boleh Kenakan Pajak Digital Sendiri

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Negara-negara Eropa tetap bisa mengenakan pajak digital atau digital services tax (DST) meski persetujuan atas proposal Pilar 1: Unified Approach telah tercapai.

Hal tersebut dimungkinkan setelah AS mencapai kompromi aksi unilateral atau unilateral measures compromise dengan negara-negara Eropa yang masih menerapkan DST yakni Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris.

"Di bawah unilateral measures compromise, negara-negara seperti Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris yang telah mengenakan DST secara unilateral sejak sebelum 8 Oktober 2021, tidak wajib untuk mencabut DST hingga Pilar 1 berlaku," tulis AS dan kelima negara Eropa dalam Joint Statement mereka, dikutip Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Nantinya, pajak yang dikenakan atas korporasi multinasional akan menjadi kredit ketika Amount A Pilar 1 telah diberlakukan dan bisa dikenakan oleh yurisdiksi pasar.

Sebagai gantinya, AS berkomitmen untuk tidak melakukan retaliasi berupa pengenaan bea masuk tambahan atas barang-barang yang diimpor dari Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris.

"AS, Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris akan terus berkomunikasi untuk mencapai pemahaman bersama dan menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada melalui dialog yang konstruktif," tulis keenam negara tersebut di dalam joint statement.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah salah satu dari 2 pilar yang disepakati oleh 136 dari 140 yurisdiksi Inclusive Framework pada 8 Oktober 2021. Pada Pilar 1, negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk merealokasikan 25% residual profit korporasi multinasional untuk dipajaki oleh yurisdiksi pasar.

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut berkat Pilar 1 sekitar US$125 miliar. Simak juga ulasan DDTCNews mengenai konsensus pajak global di artikel Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah