KP2KP BONTOSUNGGU

Petugas Pajak Ingatkan Bendahara Perhatikan Waktu Penyetoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 14:00 WIB
Petugas Pajak Ingatkan Bendahara Perhatikan Waktu Penyetoran Pajak

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja (visit) ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto pada 12 Desember 2023.

Pegawai dari KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas mengatakan kunjungan dilakukan kantor pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dari instansi pemerintah daerah, khususnya di lingkungan Pemkab Jeneponto.

“Petugas melakukan kunjungan kerja ke beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Jeneponto antara lain Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kecamatan Binamu,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Dwi, petugas melakukan monitoring terkait dengan potensi pajak hingga akhir tahun serta realisasi anggaran SKPD hingga November 2023. Petugas juga mengimbau para bendahara untuk memperhatikan batas waktu penyetoran pajak.

“Mohon diperhatikan penyetoran pajak, selain masa Desember jangan sampai ada yang melewati tahun 2023,” tuturnya.

Dwi juga mengimbau para bendahara untuk tidak ragu untuk melakukan konsultasi kepada KP2KP Bontosunggu atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN