JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan langkah-langkah mengunduh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik di Coretax DJP.
Kring Pajak mengingatkan bahwa wajib pajak dapat mengunduh NPWP elektronik sepanjang sudah mengaktifkan akun Coretax DJP. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk terlebih dahulu mengaktifkan akun coretax-nya terlebih dahulu.
“Jika akun coretax wajib pajak sudah aktif, wajib pajak dapat mengunduh NPWP Elektronik melalui laman Coretax dengan cara Login > Portal Saya > Dokumen Saya > Hasilkan dokumen. Lalu, pada kolom aksi, silakan unduh kartu NPWP,” sebut Kring Pajak, Kamis (27/11/2025).
Perlu diketahui, semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)
