CORETAX SYSTEM

Purbaya Sebut Coretax Siap 100% dalam Waktu Dekat

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 28 November 2025 | 08.30 WIB
Purbaya Sebut Coretax Siap 100% dalam Waktu Dekat
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim coretax system akan siap menunjang layanan administrasi pajak sepenuhnya dalam waktu dekat, yakni ketika pemerintah mendapatkan kendali penuh atas sistem tersebut.

Purbaya mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan coretax sebelum diserahterimakan oleh vendor. Menurutnya, dampak perbaikan itu juga sudah bisa dirasakan wajib pajak pengguna coretax.

"Coretax sudah diperbaiki dengan cara kita investigasi kesalahannya di mana, kita minta LG [vendor] mempembaikinya dengan cepat. Saya pikir dalam waktu dekat, coretax sudah akan siap 100%," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (27/11/2025).

Senada, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melaporkan DJP telah melakukan serangkaian tes untuk perbaikan coretax. Salah satunya melakukan submit massal pembuatan bukti potong untuk menguji waktu akses coretax.

"Sudah kami tes 25.000 nge-hit bersamaan. Alhamdulillah lancar, 25.000 sudah submit bukti potong," katanya.

Tidak hanya itu, Bimo sebelumnya juga mengeklaim bahwa secara keseluruhan pelayanan administrasi perpajakan melalui coretax kini relatif lebih stabil, baik dari sisi latensi atau waktu respons sistem maupun throughput atau jumlah transaksi per menit yang diproses oleh sistem.

Dia mengatakan latensi dan throughput yang stabil menandakan bahwa kapasitas coretax system berkembang menjadi lebih baik dan memadai. Menurutnya, hal ini tecermin dari jumlah transaksi yang berhasil ditangani, seperti penerbitan bukti potong (bupot) dan faktur pajak kini makin cepat.

Bimo mencontohkan jumlah bupot yang diterbitkan lebih banyak karena throughput dan latensi coretax cenderung membaik. Misal, throughput penerbitan bupot mencapai 3.327 transaksi per menit, dan waktu latensinya hanya 1,2 detik pada November 2025.

"Penerbitan bukti potong sudah makin stabil, jadi di atas 100% dibanding tahun lalu. Adapun penerbitan faktur pajak rata-rata sudah makin stabil untuk bupot PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) final, PPh Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23," paparnya.

Bimo juga melaporkan proses handover atau serah terima coretax akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Setelah negosiasi dengan vendor, rencananya, handover akan dilakukan pada 15 Desember 2025. Dengan begitu, DJP akan mendapat kendali penuh atas coretax.

Sebelum memegang kendali penuh atas coretax, DJP membentuk satgas khusus yang akan menjalankan handover sekaligus menyiapkan programmer. DJP mempersiapkan sebanyak 24 programmer dengan memberikan pelatihan pelatihan intensif (bootcamp) selama sebulan penuh.

"Kami komitmenkan dengan sistem integrator atau vendor, serah terima source code coretax itu bisa dilakukan selambat-lambatnya 15 Desember 2025," ujar Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.