JAKARTA, DDTCNews -- Pada kondisi tertentu, wajib pajak bisa memperoleh imbalan bunga. Ketentuan pemberian imbalan bunga tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta PMK 81/2024.
Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) maka imbalan bunga diberikan dalam mata uang rupiah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 147 ayat (6) PMK 81/2024.
“Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga terkait pajak yang terutang dalam mata uang dolar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang rupiah,” bunyi Pasal 147 ayat (6) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).
Pemberian imbalan bunga dalam rupiah tersebut dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan (kurs pajak). Adapun kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang berlaku pada saat:
Sebagai informasi, setidaknya ada 5 kondisi yang membuat wajib pajak bisa memperoleh imbalan bunga terkait dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pertama, ada keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat (3) UU KUP). Hal ini berarti wajib pajak berhak mendapat imbalan bunga karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan sejak permohonan pengembalian.
Kedua, ada keterlambatan penerbitan SKPLB (Pasal 17B ayat (3) UU KUP). Hal ini berarti wajib pajak mendapat imbalan bunga karena SKPLB diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu penerbitan SKPLB berakhir.
Ketiga, ada keterlambatan penerbitan SKPLB terkait dengan proses pidana (Pasal 17B ayat (4) UU KUP). Hal ini terkait dengan SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan:
Keempat, ada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Pasal 27B ayat (1) UU KUP). Dalam konteks ini, imbalan bunga yang diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Kelima, ada kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan (SK) pembetulan, SK pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP), atau SK pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP) yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak (Pasal 27B ayat (3) UU KUP).
Namun, kelebihan pembayaran pajak pada kondisi kelima tidak diberikan apabila berasal dari surat keputusan pembetulan yang terkait dengan persetujuan bersama. Selain itu, imbalan bunga juga tidak diberikan apabila kelebihan pembayaran pajak berasal dari surat keputusan pembatalan SKP.
Adapun imbalan bunga diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan merupakan tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Tarif bunga per bulan tersebut ditetapkan setiap bulan melalui keputusan menteri keuangan. Anda juga dapat menyimak besaran tarif imbalan bunga per bulan melalui subkanal Tarif Bunga atau Indikator DDTCNews. (dik)
