BELANDA

Perusahaan Media Ini Diduga Hindari Pajak Hingga Rp57 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:00 WIB
Perusahaan Media Ini Diduga Hindari Pajak Hingga Rp57 Triliun

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS), ViacomCBS ditengarai melakukan penghindaran pajak hingga US$4 miliar atau kurang lebih senilai Rp57,1 triliun sejak 2002.

Menurut riset yang dipublikasikan Centre for Research on Multinational Corporations (SOMO), ViacomCBS diduga melakukan penghindaran pajak atas pajak yang seharusnya terutang di Amerika Serikat (AS) tersebut melalui Belanda.

"Riset menunjukkan perusahaan multinasional seperti ViacomCBS telah mengubah struktur pajak internasionalnya guna menghindari pembayaran pajak," kata periset dari SOMO Maarten Hietland, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Berdasarkan kajian SOMO, ViacomCBS telah memberikan hak siarnya kepada pihak ketiga di luar pasar Amerika Utara melalui Belanda. Dari usahanya itu, ViacomCBS di Belanda tercatat memiliki pendapatan hingga US$32,5 miliar terhitung sejak 2002 hingga 2019.

ViacomCBS tercatat menghindari pengenaan pajak korporasi AS dengan cara menempatkan lisensi hak kekayaan intelektualnya di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau negara yang sama sekali tidak mengenakan pajak.

Tak hanya AS, Inggris juga kehilangan potensi penerimaan pajak akibat praktik penghindaran ini. SOMO mencatat total pajak yang tidak dibayar oleh Viacom mencapai US$365 juta, sedangkan yang tidak dibayar CBS mencapai US$855 juta.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

ViacomCBS merupakan konglomerasi media yang memiliki banyak channel TV yang populer secara global seperti Nickelodeon dan MTV. ViacomCBS juga induk dari rumah produksi film yang merilis film-film terkenal seperti Titanic, Transformers, Iron Man, hingga Kung Fu Panda.

Sepanjang tahun 2002 hingga 2019, ViacomCBS sempat melakukan pemisahan unit usaha pada 2005 dan akhirnya kembali bergabung melalui merger pada Desember 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi