INGGRIS

Perusahaan Leasing Peringatkan Pemilik Kendaraan Soal Tarif Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 17:00 WIB
Perusahaan Leasing Peringatkan Pemilik Kendaraan Soal Tarif Cukai

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemilik kendaraan bertenaga bensin atau solar di Inggris akan dikenakan tarif cukai kendaraan atau Vehicle Excise Duty (VED) lebih tinggi mulai 1 April 2022.

Juru Bicara Close Brothers Motor Finance Sean Kemple memperingatkan para pemilik kendaraan bertenaga bensin dan solar terkait dengan kebijakan Pemerintah Inggris tersebut. Hal ini dikarenakan kenaikan VED didasarkan atas polusi yang dihasilkan.

“Apa yang Anda lihat adalah konsumen bensin dan solar. Dalam pandangan mereka, saya kira akan dihukum oleh jenis kendaraan yang mereka beli,” tuturnya dikutip dari manchestereveningnews.co.uk, Selasa (17/1/2022).

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Kemple menjelaskan kendaraan dengan jumlah polusi udara yang banyak akan paling terpengaruh dari kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut memang seperti memberikan hukuman kepada kendaraan yang menghasilkan polusi tinggi.

Pungutan VED untuk kendaraan yang menghasilkan polusi karbon dioksida (CO2) lebih dari 255 g/km akan mengalami kenaikan tarif senilai GBP120 atau Rp2,35 juta. Sementara itu, kendaraan yang memproduksi 226-255 g/km CO2 akan menerima kenaikan tarif sejumlah GBP105.

Sementara itu, tarif cukai kendaraan yang memproduksi 191-225 g/km CO2 meningkat GBP75 atau Rp1,47 juta. Kenaikan tarif VED terjadi pada seluruh kendaraan, kecuali kendaraan yang memproduksi kurang dari 75 g/km CO2.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Kemple menilai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik akan menghadapi tantangan. Salah satunya terkait dengan penerimaan pajak. Menurutnya, pemerintah harus dapat mengantisipasi potensi penurunan penerimaan.

Sejalan dengan itu, Departemen Keuangan juga akan mengubah aturan untuk memastikan pengendara memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan negara. Adapun penyesuaian tarif VED akan sejalan dengan indeks harga eceran. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini