PERTUMBUHAN EKONOMI

Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,4%-5,9%, Begini Hitungan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 11:21 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2023 Dipatok 5,4%-5,9%, Begini Hitungan Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pidato di acara sosialisasi Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 berada di rentang 5,4% hingga 5,9% year on year (yoy).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan target tersebut dipasang dengan pertimbangan agar Indonesia terhindar dari middle income trap. Guna mencapai hal tersebut, Indonesia memang perlu menjaga angka pertumbuhan ekonomi jangka menengah dengan rata-rata sekitar 6%.

“Dalam kondisi seperti ini, pertumbuhan ekonomi akan mendorong Indonesia, namun dari sisi fiskal kita harus tetap fleksibel dan hati-hati. Kita harus tetap memposisikan posisi fiskal sebagai shock absorber namun tetap harus hati-hati,” jelas Wamenkeu dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) Bappenas 2022, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Wamenkeu optimistis target tersebut bisa tercapai sehingga mampu melanjutkan pemulihan ekonomi. Adapun angka tersebut di atas perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini yang berada pada 5,1%-5,2% yoy. Namun, angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 versi IMF sebesar 6% yoy.

Sementara itu selama 2 tahun terakhir saat menghadapi pandemi, Wamenkeu mengatakan, APBN sudah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang besar. Namun, ujarnya, dengan mulai adanya pemulihan ekonomi maka sumber pertumbuhan ekonomi harus juga didukung dari sisi konsumsi dan investasi.

“Begitu konsumsi bisa tumbuh, begitu investasi bisa tumbuh, dan karena kita memasuki pemulihan maka fiskal melakukan konsolidasi. Fiskal kita konsolidasikan lagi supaya kondisi APBN-nya kembali menjadi lebih sehat dan menjadi lebih siap siaga lagi kalau [sewaktu-waktu] kita mengalami shock yang baru. Dan tentu konsolidasi fiskal ini dalam perspektif makro dan perspektif fiskal serta juga kredibilitasnya harus kita jaga,” lanjut Wamenkeu.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Di sisi lain, Wamenkeu mengatakan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan kembali batasan defisit APBN di bawah 3% dari PDB menjadi suatu keharusan sebagai jangkar stabilitas makro. Dia bilang bahwa beberapa lembaga pemeringkat/rating dunia menghargai dan memberikan apresiasi terhadap kebijakan makro ekonomi Indonesia ini.

“Kita selalu mengatakan bahwa komitmen konsolidasi fiskal kita menjadi salah satu pilar kredibilitas kebijakan makro di Indonesia. Kita akan jaga ini,” kata Wamenkeu.

Wamenkeu menegaskan bahwa peran APBN akan terus dijaga supaya tetap fleksibel, antisipatif, dan responsif. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah akan terus melakukan konsolidasi pendapatan. Pemerintah akan mendukung konsolidasi APBN menuju defisit di bawah 3% pada tahun depan.

Pagu alokasi anggaran belanja K/L juga akan dijaga sehingga tetap akan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun menjadi lebih efisien, efektif, dan produktif. Selain itu, penajaman belanja akan terus dilakukan, fleksibilitas belanja akan terus diantisipasi, dan dengan diikuti peningkatan pelayanan publik untuk masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Jumat, 22 Maret 2024 | 08:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi