AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Pertukaran Data dan Informasi, DJP: Tidak Ada Relaksasi Lagi Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:18 WIB
Pertukaran Data dan Informasi, DJP: Tidak Ada Relaksasi Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan pertukaran data dalam skema automatic exchange of information (AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pada tahun ini, tidak ada penundaan jadwal pertukaran data AEoI seperti yang terjadi tahun lalu. Relaksasi yang berlaku tahun lalu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.

"Tahun lalu direlaksasi, tahun ini on schedule," katanya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Mekar menyampaikan sampai saat ini, tidak ada perubahan jadwal agenda pertukaran data AEoI dari Sekretariat Global Forum. Sebagai informasi kembali, pada tahun lalu, ada relaksasi tenggat pelaporan data keuangan dari perbankan selama dua bulan sehingga pertukaran data AEoI baru bisa dilakukan pada November 2020.

Pada situasi normal, pertukaran rutin tahunan data AEoI dimulai pada bulan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghimpun data nasabah. Adapun data tersebut paling lambat disetor kepada DJP pada akhir Agustus.

Setelah itu, DJP memiliki waktu satu bulan untuk melakukan validasi dan konsolidasi data AEoI. DJP kemudian mengirim data AEoI kepada negara mitra melalui Global Forum dengan common transmission system (CTS).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Konten data yang dipertukarkan pada tahun ini merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2020.

"[Jadi] tidak ada relaksasi lagi,” imbuh Mekar.

Saat ini, sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya