PERPU CIPTA KERJA
Perpu Cipta Kerja Terbit, Ini Dampaknya Terhadap Ketentuan Pajak
Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 14:51 WIB
Perpu Cipta Kerja Terbit, Ini Dampaknya Terhadap Ketentuan Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja turut berdampak terhadap ketentuan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113 Perpu Cipta Kerja yang masing-masing merevisi UU PPh, UU PPN, dan UU KUP, tampak bahwa pasal-pasal yang sudah direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

"[Perppu 2/2022 sudah] sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU 7/2021 tentang HPP dan UU 1/2022 tentang HKPD," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Royalti WP Orang Pribadi Pengguna Norma Penghitungan

Sebagai contoh, Perpu Cipta Kerja tidak merevisi Pasal 4 UU PPh seperti UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kala itu, Pasal 4 UU PPh direvisi melalui UU Cipta Kerja guna mengatur tentang penghasilan berupa dividen yang dikecualikan dari objek PPh.

Mengingat Pasal 4 UU PPh juga tercantum dalam UU HPP dan di dalamnya sudah termuat ketentuan pengecualian dividen dari objek pajak, revisi atas Pasal 4 UU PPh menjadi tidak perlu lagi dicantumkan dalam Perpu Cipta Kerja.

Tak hanya ketentuan pajak pusat, Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 114 adalah pasal yang merevisi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga:
PPh 23 Royalti Resmi Turun, Harta PPS Perlu Dilabeli Keterangan Khusus

Dalam Pasal 114 Perpu Cipta Kerja, hanya diatur bahwa ketentuan pajak daerah mengikuti ketentuan pada UU HKPD. "Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka penciptaan lapangan kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD," bunyi Pasal 114 Perpu Cipta Kerja.

Revisi atas UU PDRD dalam UU Cipta Kerja seperti retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), penghapusan retribusi izin gangguan, serta kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi ketentuan pajak daerah telah diatur dalam UU HKPD sehingga tidak perlu diatur kembali dalam Perpu Cipta Kerja.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja telah ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:
Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN

Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan saat ini dunia sedang dihadapkan oleh krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.

Masalah tersebut dapat direspons lewat kebijakan-kebijakan berdasarkan Perpu Cipta Kerja. "Kondisi sebagaimana dimaksud ... telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Tarif Pajak Royalti WP Orang Pribadi Pengguna Norma Penghitungan
Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN PPh 23 Royalti Resmi Turun, Harta PPS Perlu Dilabeli Keterangan Khusus
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?