ADMINISTRASI KEPABEANAN

Perpanjangan NPPBKC Khusus Penyalur dan Pengusaha TPE, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:30 WIB
Perpanjangan NPPBKC Khusus Penyalur dan Pengusaha TPE, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pengguna jasa bahwa perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) hanya berlaku bagi penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Ketentuan perpanjangan NPPBKC diatur dalam PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

NPPBKC bagi penyalur atau pengusaha TPE hanya berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Setidaknya ada 3 aturan pokok yang perlu diperhatikan pengguna jasa dalam mengajukan perpanjangan NPPPBKC.

"[Pertama], permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Kedua, permohonan diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. "Permohonan diajukan ke menteri keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi," imbuh DJBC.

Ketiga, menyerahkan salinan/fotokopi izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.

Perlu dicatat, apabila penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.

Pasal 2 PMK 66/2018 memerinci pihak-pihak yang wajib memiliki NPPBKC. Mereka adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran. Khusus untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir, NPPBKC terus berlaku selama mereka masih menjalankan usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi