BERITA PAJAK SEPEKAN

Perpanjangan Insentif Pajak bagi WP Terdampak Covid-19 Jadi Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juli 2021 | 08:00 WIB
Perpanjangan Insentif Pajak bagi WP Terdampak Covid-19 Jadi Terpopuler

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat perpanjangan waktu itu menjadi salah satu berita pajak populer sepekan ini, 12—16 Juli 2021.

Melalui PMK 82/2021, pemerintah memberikan perpanjangan masa insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 9/2021. Perpanjangan waktu diberikan karena insentif pajak masih diperlukan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Namun, kriteria sektor yang menerima insentif disesuaikan.

“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif,” bunyi pertimbangan PMK 82/2021.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Dalam beleid itu, ada perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2021 untuk pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, ada 5 insentif yang mendapat perpanjangan jangka waktu pemberian sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Adapun 5 insentif tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Selain perpanjangan waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19, peluncuran beberapa aplikasi pendukung tugas pegawai Ditjen Pajak (DJP) bersamaan dengan momentum Hari Pajak juga menjadi salah satu berita pajak terpopuler sepekan ini.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Berikut berita selengkapnya.

Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini

Sesuai dengan PMK 82/2021, perpanjangan waktu pemberian insentif hingga Desember 2021 hanya untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak, pertama, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 1.189 KLU (sama seperti ketentuan sebelumnya. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 730 KLU).

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU (sebelumnya 1.018 KLU). Perpanjangan waktu insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 725 KLU).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kedua, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018 (untuk pemanfaatan insentif PPh final UMKM). Ketiga, wajib pajak Penerima P3-TGAI (untuk pemanfaatan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI).

Dengan demikian, perpanjangan pemanfaatan insentif tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Deadline Pemberitahuan Pemanfaatan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Pemerintah melonggarkan batas akhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25. Pelonggaran diberikan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

“… wajib pajak dapat memanfaatkan insentif … pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan … sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021,” demikian bunyi penggalan Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.

DJP Luncurkan Aplikasi Pendukung Tugas

]Bertepatan dengan momentum Hari Pajak 2021, DJP merilis aplikasi pendukung pelaksanaan tugas. Adapun aplikasi yang dimaksud antara lain DJP Connect, CRM Edukasi Perpajakan, CRM Transfer Pricing, Dashboard Wajib Pajak KPP Madya, Ability to Pay, Smartweb, dan Integrasi Aplikasi 9 Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP).

“Langkah-langkah ini [peluncuran aplikasi] adalah langkah luar biasa yang baik karena akan mempersempit diskresi dari masing-masing fiskus sendiri maupun dari sisi wajib pajak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Aplikasi M-Pajak Berpotensi Tekan Biaya Kepatuhan Pajak

DJP telah meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menilai aplikasi M-Pajak sangat dibutuhkan wajib pajak seiring dengan makin berkembangnya ekonomi dan model bisnis. Aplikasi itu akan membuat cost of compliance makin rendah.

"Kalau cost of compliance rendah, Insyaallah dari berbagai penelitian di dunia, akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam dialog pada Hari Pajak.

Pengenaan PPh Minimum

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Untuk menghitung nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan AMT, digunakan data jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dikalikan dengan tarif efektif AMT sebesar 1%.

Berdasarkan pada data internal Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun. Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu sebesar Rp8,3 triliun.

Tambahan Pajak 100 Perusahaan Multinasional

Dengan kesepakatan Pilar 1, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengatakan akan berkesempatan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini berskala besar (minimum €20 miliar) dan memiliki tingkat keuntungan yang tinggi (minimum 10% sebelum pajak).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Berdasarkan pada batasan atau threshold tersebut, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia.

Proyeksi Shortfall Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi penerimaan pajak sepanjang tahun ini akan mengalami pertumbuhan hingga 9,7%. Outlook tersebut mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 yang sudah tumbuh 4,89%.

Dengan pertumbuhan 9,7%, penerimaan pajak diestimasi hanya mencapai 95,7% dari target senilai Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian, ada proyeksi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak sekitar Rp53,3 triliun.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Fasilitas PPh PP 29/2020

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020. Setelah diperpanjang hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020, kini masa pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 berlaku hingga 31 Desember 2021.

Perpanjangan waktu dimuat dalam PMK 83/2021. Melalui Pasal I PMK tersebut, pemerintah mengubah ketentuan pada Pasal 11 PMK 239/2020. Pasal tersebut menyebutkan 4 insentif diberikan pada 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

Ada 4 fasilitas PPh yang masa berlakunya diperpanjang. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Keempat, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah