PMK 82/2021

Ingat, Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 12:07 WIB
Ingat, Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 82/2021, pemerintah memberikan perpanjangan masa insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 9/2021.

Dalam beleid itu, ada perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2021 untuk pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, ada 5 insentif yang mendapat perpanjangan jangka waktu pemberian sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Adapun 5 insentif tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [1 Juli 2021],” demikian bunyi Pasal II PMK tersebut.

Perpanjangan waktu diberikan hanya untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak, pertama, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 1.189 KLU (sama seperti ketentuan sebelumnya. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 730 KLU).

Baca Juga:
DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU (sebelumnya 1.018 KLU). Perpanjangan waktu insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 725 KLU).

Kedua, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018 (untuk pemanfaatan insentif PPh final UMKM). Ketiga, wajib pajak Penerima P3-TGAI (untuk pemanfaatan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI).

Dengan demikian, perpanjangan pemanfaatan insentif pada Juli hingga akhir tahun ini tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan