Ilustrasi. Pesawat drone menyemprotkan pestisida di lahan pertanian Desa Karangrowo, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan berbagai skema fasilitas pajak untuk mendukung ketahanan pangan.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan pemberian fasilitas pajak bertujuan menarik lebih banyak investasi asing dan domestik untuk mempercepat adopsi dan transfer teknologi di sektor industri alat mesin pertanian. Fasilitas pajak yang tersedia antara lain tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction.
"Hal itu [percepatan adopsi dan transfer teknologi pertanian] difasilitasi melalui pemberian insentif fiskal seperti tax holiday, mini tax holiday, dan tax allowance," ujarnya, dikutip pada Senin (23/6/2025).
Setia menyampaikan Kemenperin telah menyusun strategi jangka panjang yang bertujuan meningkatkan produktivitas, inovasi, daya saing, dan keberlanjutan industri alat mesin pertanian nasional. Sebab, industri alat mesin pertanian dalam jangka panjang bakal memainkan peran penting dalam menopang ketahanan pangan nasional.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk memacu transformasi industri manufaktur ke arah teknologi digital yang hemat energi dan biaya atau industri 4.0.
Tidak hanya fasilitas pajak, ia menyebut pemerintah juga memiliki kebijakan strategis berupa program standardisasi produk alat dan mesin pertanian, serta mengintegrasikan kebijakan Making Indonesia 4.0.
"Kami berkomitmen mendorong pertumbuhan industri alat mesin pertanian dalam negeri, terutama dalam rangka mendukung mekanisasi sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional," ujarnya.
Pemerintah memberikan insentif tax holiday untuk industri pionir. Pemberian tax holiday ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.
Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.
Kemudian, tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.
Melalui fasilitas ini, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Adapun untuk supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), diberikan berdasarkan PMK 81/2024. Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. (dik)