HARI PAJAK 14 JULI

DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Biaya Kepatuhan Pajak Bakal Makin Rendah

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 15:51 WIB
DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Biaya Kepatuhan Pajak Bakal Makin Rendah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam, dan Herman Juwono yang mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menilai aplikasi M-Pajak sangat dibutuhkan wajib pajak seiring dengan makin berkembangnya ekonomi dan model bisnis. Aplikasi itu akan membuat cost of compliance makin rendah.

"Kalau cost of compliance rendah, Insyaallah dari berbagai penelitian di dunia, akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam dialog pada Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Darussalam mengatakan cost of compliance akan mahal jika semua proses bisnis DJP masih berjalan secara konvensional. Pasalnya, beberapa wajib pajak merasa perlu menggandeng pihak ketiga yang dapat mengerti administrasi pajak seperti konsultan.

Dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi M-Pajak, lanjutnya, wajib pajak akan bisa sukarela menjalankan kewajibannya. Meski demikian, Darussalam menilai tetap perlu ada pembaruan fitur atau menu dalam aplikasi agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Salah satu fitur yang diusulkan yakni kelas pajak sebagai wadah para akademisi dan tax center belajar tentang pajak. Menurutnya, fitur kelas pajak tersebut juga perlu dibuat bertingkat dari level elementary, intermediate, hingga advance.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Sementara itu, Herman Juwono, mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia, menilai aplikasi M-Pajak akan menjadi media komunikasi yang lebih akrab antara fiskus dan wajib pajak. Apalagi, layanan pada aplikasi dapat diakses di mana pun dan kapan pun.

"Artinya tidak ada kendala komunikasi lagi antara wajib pajak dan fiskus karena yang namanya aplikasi kan 24 jam terbuka," ujarnya.

Herman juga berharap layanan pada M-Pajak dapat terus berkembang. Menurutnya, kemudahan dalam pelayanan pajak akan menguntungkan bagi semua wajib pajak, terutama pada pelaku usaha.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyatakan aplikasi M-Pajak akan membuat layanan lebih personal, mudah, dan cepat. Menurutnya, DJP juga akan terus mengembangkan aplikasi tersebut agar semakin sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

"Benar-benar M-Pajak akan agile. Dia akan sebagai landing page atau sebagai back office,” katanya.

Saat ini, M-Pajak telah menyediakan layanan yang memudahkan wajib pajak membuat kode billing sebelum membayar pajak. Selain itu, aplikasi juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses kapan saja.

Ke depan, aplikasi M-Pajak akan terus dikembangkan dan memuat setidaknya 4 fitur baru. Misalnya, fitur mengenai informasi pajak yang bersifat massal, layanan yang bersifat transaksional seperti pelaporan SPT dan pembukuan sederhana, autentikasi, serta pengembangan kolaborasi dengan lembaga lain seperti perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 13:05 WIB

Aplikasi M-Pajak merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Dengan adanya pemanfaatan teknologi akan membuat efisiensi sistem administrasi perpajakan, sehingga dapat menekan biaya administrasi dan biaya kepatuhan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara