ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 Juli 2025 | 19.00 WIB
NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya perusahaan atau badan kembali memiliki kewajiban perpajakan setelah sebelumnya sempat nonaktif/nonefektif (NE). 

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak badan perlu memiliki NPWP yang statusnya aktif kembali. Kalau begitu, NPWP yang sebelumnya NE apakah bisa diaktivasi kembali? Atau perlu bikin NPWP baru?

"Apabila sudah pernah melakukan pendaftaran NPWP maka tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali," tulis Kring Pajak, Selasa (1/7/2025). 

Dalam hal status NPWP berstatus NE atau nonaktif, wajib pajak badan bisa mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak. 

Permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif dapat dilakukan melalui akun coretax system milik wajib pajak yang bersangkutan di menu Portal Saya, kemudian klik Perubahan Status, lalu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Nanti, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi formulir pengaktifan kembali status wajib pajak.

Jika permohonan diajukan oleh wakil/kuasa, isikan identitas wakil/kuasa. Setelah itu, isikan alasan pengaktifan ulang NPWP nonaktif. Jika sudah mengisi alasan, centang pernyataan dan klik Kirim. Jika berhasil, wajib pajak akan melihat notifikasi bahwa wajib pajak telah berhasil diaktifkan.

Klik Unduh untuk melihat bukti penerimaan surat atau surat pengaktifan kembali. Nanti, NPWP badan akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.