KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 28 Juni 2025 | 10.30 WIB
Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia optimistis target lifting minyak bumi dalam APBN 2025 akan segera tercapai.

Bahlil mengatakan pemerintah terus mendorong perusahaan minyak bumi, terutama kontraktor kontrak serja sama (KKKS), meningkatkan produksinya. Menurutnya, pemerintah juga dapat menambah insentif agar KKKS makin semangat dalam memproduksi minyak bumi.

"Semangat kerjanya, kalau bisa lifting-nya tambah naik lagi. Nanti kita kasih insentif," katanya dalam peresmian peningkatan produksi Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Bahlil mengatakan target lifting minyak bumi dalam APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari akan dapat tercapai seiring dengan terobosan teknologi dan komitmen investasi yang kuat. Selain itu, pemerintah juga memiliki target lifting minyak bumi jangka panjang sebanyak 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada 2029-2030.

Dia menyebut salah satu langkah konkret mencapai target lifting minyak bumi adalah percepatan penambahan produksi sebesar 30.000 barel per hari oleh ExxonMobil Cepu Limited. Total produksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut pada 2025 diharapkan pada puncaknya sekitar 180.000 barel per hari.

"Insyaallah target APBN untuk lifting minyak sebesar 605.000 barrels per day akan kita bisa wujudkan bersama-sama," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot menyebut pencapaian bertahap akan menjembatani produksi rata-rata tahun lalu yang hanya sekitar 570.000 barel per hari menuju target pada APBN.

Guna merealisasikan target tersebut, pemerintah telah menyiapkan 3 strategi utama. Pertama, percepatan pelaksanaan eksplorasi melalui penawaran 61 wilayah kerja baru bagi pelaku usaha.

Kedua, pemanfaatan teknologi mutakhir seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) dan horizontal fracking untuk meningkatkan perolehan minyak. Ketiga, penyederhanaan regulasi di sektor hulu migas, termasuk evaluasi insentif dan integrasi perizinan agar proses investasi dan produksi berjalan lebih cepat dan efisien.

Melalui sinergi semua pemangku kepentingan, upaya peningkatan produksi minyak diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap ketahanan energi nasional dan terwujudnya swasembada energi sesuai target.

Pemberian fasilitas perpajakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) antara lain diatur dalam PP 53/2017. Beleid ini mengatur pemberian fasilitas perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas dengan skema kontrak bagi hasil (PSC) gross split.

Sementara jika KKKS memilih skema cost recovery alias pengembalian biaya operasi, fasilitas perpajakannya diatur melalui PP 27/2017.

Secara umum, fasilitas perpajakan yang diberikan untuk masing-masing KKKS adalah sama, meliputi pembebasan pungutan bea masuk, PPN dan PPnBM tidak dipungut, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, serta pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.