REVISI UU KUP

WP Badan Lapor Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% dari Omzet

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juli 2021 | 12:22 WIB
WP Badan Lapor Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% dari Omzet

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan pengenaan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 1%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan AMT perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena adanya tren peningkatan wajib pajak yang membukukan kerugian selama 5 tahun berturut dan tidak membayar pajak. Meski terus merugi, perusahaan-perusahaan ini masih terus beroperasi di Indonesia.

"Ini di antaranya akibat cost yang tinggi karena transfer mispricing. Ini trigger bagi kami untuk menangkal penghindaran pajak dengan model seperti ini," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

AMT akan berperan sebagai safeguard dengan mengenakan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya.

Penghasilan yang dimaksud baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak.

Suryo mengatakan tidak semua wajib pajak badan yang rugi akan dikenai AMT. Beberapa wajib pajak yang akan dikecualikan dari AMT antara lain wajib pajak badan yang belum berproduksi secara komersial, wajib pajak yang secara natural mengalami kerugian, dan wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas seperti tax holiday dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Seperti diketahui, total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012 hingga 2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015 hingga 2019. Hal ini mengindikasikan maraknya praktik pengelakan pajak yang terjadi di Indonesia. Simak pula ‘Waduh, Porsi SPT Badan dengan Status Rugi Fiskal Terus Naik’.

Selama ini, Indonesia hanya memiliki specific anti-avoidance rule (SAAR) untuk menangkal praktik penghindaran pajak. Selain AMT, RUU KUP juga mengusulkan klausul baru tentang general anti-avoidance rule (GAAR).

Melalui GAAR, otoritas pajak akan memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengoreksi suatu transaksi untuk tujuan pajak jika transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi atau semata-mata dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 12:25 WIB

Kalau rugi kena pajak agak aneh deh, apalagi 1% dari omset. Kalau omset 2M tapi masih rugi, bayar pajak sudah 20jt, sedangkan kalau untung rata2 5% lah keuntungan bersihnya jadi 100jt, dikalikan tarif 11% (karena dibawah 4,8M) jadi bayar pajak cuman 11jt saja.. Jadi bingung saya..

06 Juli 2021 | 12:25 WIB

Kalau rugi kena pajak agak aneh deh, apalagi 1% dari omset. Kalau omset 2M tapi masih rugi, bayar pajak sudah 20jt, sedangkan kalau untung rata2 5% lah keuntungan bersihnya jadi 100jt, dikalikan tarif 11% (karena dibawah 4,8M) jadi bayar pajak cuman 11jt saja.. Jadi bingung saya..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya