KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Juni 2025 | 10.00 WIB
Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Tangkapan layar Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) turut menyelaraskan pedoman pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembanan (litbang) seiring dengan penerapan coretax administration system.

Keputusan Kepala BRIN Nomor 60/I/HK/2025 terbit sejalan dengan penerbitan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Keputusan Kepala BRIN 60/I/HK/2025 terbit untuk menggantikan keputusan sebelumnya yang bernomor 29/I/HK/2023.

"Pedoman ... sebagai acuan dalam pemberian pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (supertax deduction)," bunyi kutipan diktum kedua Keputusan Kepala BRIN 60/I/HK/2025, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Biaya untuk melaksanakan Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 ini bersumber dari APBN BRIN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 Januari 2025.

Dalam lampiran Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 dijelaskan fasilitas supertax deduction diberikan untuk 11 fokus kegiatan litbang. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Pengurangan penghasilan bruto yang diberikan untuk kegiatan litbang meliputi 2 hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

"Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk insentif fiskal guna mendorong inovasi, investasi dalam penelitian, serta pengembangan teknologi di Indonesia," bunyi lampiran Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025.

Dalam Keputusan Kepala Badan 60/I/HK/2025 telah diperinci syarat dan kriteria pengusulan yang harus dipenuhi agar memperoleh supertax deduction. Kemudian, detail persyaratan proposal usulan juga termuat dalam keputusan tersebut.

Selain itu, dalam keputusan turut dijelaskan soal tata cara pemberian supertax deduction dan tata penelitian kesesuaian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian kesesuaian. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.