HARI PAJAK 14 JULI

Dukung Tugas Penyuluh, DJP Luncurkan Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juli 2021 | 14:07 WIB
Dukung Tugas Penyuluh, DJP Luncurkan Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan

CRM Edukasi Perpajakan. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pajak 2021, Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi CRM Edukasi Perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Compliance Risk Management (CRM) Edukasi Perpajakan merupakan salah satu bagian dari aplikasi pendukung pelaksanaan tugas yang diluncurkan pada hari ini, Rabu (14/7/2021).

“Aplikasi ini didesain untuk mendukung tugas dan fungsi penyuluh pajak,” ujar Suryo.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan, lanjut Suryo, akan memberikan prioritas kepada wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan. Selain itu, akan disediakan pula topik yang tepat untuk wajib pajak sesuai dengan profil risikonya. Penyuluh juga bisa menentukan treatment lanjutan.

Semua kondisi itu terjadi karena CRM Edukasi Perpajakan akan menghasilkan peta prioritas wajib pajak. Dengan peta ini, fungsional penyuluh dapat memilih wajib pajak yang akan diedukasi disertai dengan topik yang tepat.

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Baca Juga:
DJP Jelaskan PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap wajib pajak. Simak Kamus ‘Apa Itu CRM?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 12:23 WIB

Selamat Hari Pajak untuk kita semua. Serta bersamaan dengan peringatan hari pajak ini, DJP kembali memberikan terobosan terbaru melalui sebuah aplikasi yang diperuntukkan mengedukasi wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Semoga bisa cepat disosialisasikan dan digunakan secara efektif.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Desember 2023 | 13:00 WIB DITJEN PAJAK

DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Jelaskan PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan

Jumat, 14 Juli 2023 | 15:35 WIB TAJUK PAJAK

Hari Pajak, Momentum untuk Mendengar Wajib Pajak

Jumat, 14 Juli 2023 | 15:01 WIB HARI PAJAK 2023

Hari Pajak 2023, Begini Isi Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah