HARI PAJAK 14 JULI

Dukung Tugas Penyuluh, DJP Luncurkan Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Juli 2021 | 14.07 WIB
Dukung Tugas Penyuluh, DJP Luncurkan Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan

CRM Edukasi Perpajakan. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pajak 2021, Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi CRM Edukasi Perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Compliance Risk Management (CRM) Edukasi Perpajakan merupakan salah satu bagian dari aplikasi pendukung pelaksanaan tugas yang diluncurkan pada hari ini, Rabu (14/7/2021).

“Aplikasi ini didesain untuk mendukung tugas dan fungsi penyuluh pajak,” ujar Suryo.

Aplikasi CRM Edukasi Perpajakan, lanjut Suryo, akan memberikan prioritas kepada wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan. Selain itu, akan disediakan pula topik yang tepat untuk wajib pajak sesuai dengan profil risikonya. Penyuluh juga bisa menentukan treatment lanjutan.

Semua kondisi itu terjadi karena CRM Edukasi Perpajakan akan menghasilkan peta prioritas wajib pajak. Dengan peta ini, fungsional penyuluh dapat memilih wajib pajak yang akan diedukasi disertai dengan topik yang tepat.

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap wajib pajak. Simak Kamus ‘Apa Itu CRM?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Dharmawan
baru saja
Selamat Hari Pajak untuk kita semua. Serta bersamaan dengan peringatan hari pajak ini, DJP kembali memberikan terobosan terbaru melalui sebuah aplikasi yang diperuntukkan mengedukasi wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Semoga bisa cepat disosialisasikan dan digunakan secara efektif.