BERITA PAJAK HARI INI

Ini Estimasi Penerimaan Pajak dari Pengenaan PPh Minimum WP Rugi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juli 2021 | 08:12 WIB
Ini Estimasi Penerimaan Pajak dari Pengenaan PPh Minimum WP Rugi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Estimasi tambahan penerimaan yang bisa didapatkan dari penerapan alternative minimum tax (AMT) menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/7/2021).

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya. Simak ‘WP Badan Lapor Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% dari Omzet’.

Untuk menghitung nilai potensi penerimaan pajak dari penerapan AMT, digunakan data jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dikalikan dengan tarif efektif AMT sebesar 1%.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berdasarkan pada data internal Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun.

“Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu sebesar Rp8,3 triliun,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

Selain mengenai potensi penerimaan pajak dari pengenaan AMT, ada pula bahasan terkait dengan penambahan daftar barang impor untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Berlaku untuk Semua Wajib Pajak Rugi

Penerimaan pajak dari pengenaan AMT dinilai akan berdampak positif terhadap keuangan negara. Dari sudut pandang makro, AMT merupakan pajak langsung (direct tax) yang bebannya ditanggung sendiri oleh subjek pajak.

Oleh karena itu, pemerintah menyadari perlunya kehati-hatian dalam mendesain kebijakan tersebut nantinya. Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan atas pajak langsung dapat mendistorsi kegiatan perekonomian jika tidak dirancang dengan saksama dan hati-hati.

Skema AMT tidak akan berlaku untuk semua wajib pajak yang menyatakan rugi. Apalagi, terdapat titik dalam siklus bisnis (business life cycle) suatu perusahaan sehingga memang wajar jika perusahaan mengalami kerugian. Simak pula ‘Tidak Semua Perusahaan yang Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% Omzet’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Pencegahan Penghindaran Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam menilai rencana penerapan AMT bisa berdampak positif pada penerimaan negara, terutama terkait dengan disiplin pembayaran pajak. Skema tersebut akan berdampak positif dalam upaya melawan penghindaran pajak, khususnya melalui skema rugi fiskal secara terus-menerus.

Darussalam menegaskan penerapan AMT berperan sebagai safeguard yang akan menjamin kontribusi pembayaran pajak, setidaknya dalam jumlah minimal tertentu dari setiap wajib pajak badan. Di sisi lain, pemerintah perlu mengantisipasi adanya skema tax planning baru, yaitu skema perencanaan pajak agar beban pajak perusahaan menghasilkan beban sebesar 1% dari penghasilan bruto. Simak ‘Kombinasi 3 Instrumen Ini Efektifkan Pencegahan Penghindaran Pajak’. (Kontan)

Fasilitas Perpajakan

Pemerintah kembali menambah daftar barang impor untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkan kebijakan tersebut dalam PMK 92/2021 sebagai revisi ketiga atas PMK 34/2020.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Dalam lampiran PMK tersebut, terdapat 5 kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Adapun pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang paling banyak. Barang yang ditambahkan tersebut semuanya berhubungan dengan penyediaan oksigen. Simak ‘Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan’. (DDTCNews)

PPh Final UMKM

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan mengenai batas waktu pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM PP 23/2018 bagi wajib pajak badan. DJP mengatakan PPh final UMKM PP 23/2018 telah berlaku sejak Juli 2018 dengan tarif 0,5% dari omzet.

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Sesuai dengan PP 23/20218, batas waktu 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Kemudian, batas waktu 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.

Dengan ketentuan tersebut, jika wajib pajak badan terdaftar pada tahun pajak 2018 atau sebelumnya, PPh final UMKM berlaku hingga akhir tahun pajak 2020 untuk PT dan akhir tahun pajak 2021 untuk CV, koperasi, atau firma.

“Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak badan tersebut melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram. Simak ‘DJP Ingatkan Lagi Batas Waktu Pengenaan PPh Final UMKM bagi WP Badan’ dan ‘Begini Simulasi Penerapan Batas Waktu PPh Final UMKM untuk WP Badan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Perpanjangan Insentif Pajak Beri Dampak Positif

Pemerintah optimistis tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meskipun terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus memberikan dukungan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Kepada pelaku usaha misalnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak.

"Dengan berbagai kebijakan ekonomi, termasuk insentif perpajakan [seperti] relaksasi PPN [pajak pertambahan nilai], pemerintah melihat bahwa recovery masih dapat terus berlangsung," katanya. Simak ‘Insentif Pajak Diperpanjang, Tren Pemulihan Ekonomi Diyakini Berlanjut’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan