LITERASI PAJAK

Perpajakan.id Versi 2 Rilis Lebih dari 12.000 Peraturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:53 WIB
Perpajakan.id Versi 2 Rilis Lebih dari 12.000 Peraturan Pajak

Tampilan halaman depan Perpajakan.id.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (21/10/2021), Perpajakan.id Versi 2 menghadirkan belasan ribu peraturan perpajakan secara lengkap dan putusan pengadilan pajak terbaru.

Perpajakan.id terus berinovasi untuk memperkuat literasi perpajakan dari wajib pajak. Hal ini sesuai dengan komitmen Perpajakan.id.

Perpajakan.id berkomitmen untuk selalu menyajikan konten perpajakan terdepan dan terpercaya, platform digital database perpajakan versi 2 telah merilis lebih dari 12.000 peraturan perpajakan, serta menyediakan putusan pengadilan pajak terbaru mulai dari tahun 2020,” tulis akun Instagram @perpajakan.id, (21/10/2021).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Dengan platform Perpajakan.id, wajib pajak dapat mengetahui berbagai peraturan perpajakan seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Tersedia pula peraturan terkait dengan bea cukai, bea meterai, pajak daerah, serta lainnya. Berbagai jenis peraturan tersebut mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan direktur jenderal pajak, dan surat edaran direktur jenderal pajak.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membaca berbagai putusan pengadilan pajak mulai tahun 2020 ke atas. Setiap putusan dilengkapi dengan lampiran dokumen, mulai dari nomor putusan, jenis pajak, tahun/masa pajak, pokok sengketa, argumen, tanggapan, sampai dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan pajak.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Dengan peraturan dan putusan yang selalu diperbarui, Perpajakan.id berharap dapat menjadi satu platform digital yang komprehensif. Platform ini diharapkan dapat membantu setiap wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan.

Perpajakan.id versi 2 juga memiliki tim yang bertugas untuk memastikan akurasi, serta melakukan update secara rutin terhadap berbagai peraturan dan putusan perpajakan. Platform ini juga sangat mudah dipergunakan oleh siapapun tanpa batasan usia dan perangkat yang digunakan.

Penasaran? Silahkan langsung mengakses peraturan perpajakan dan putusan pengadilan pajak terbaru di Perpajakan.id Versi 2.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 20:42 WIB

Langkah yang sangat baik, agar seluruh wajib pajak dapat melihat secara peraturan terupdate melalui satu website yang terpadu secara menyeluruh

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah